SEJARAH DESA PASIR PUTIH
Sejarah terbentuknya Desa Pasir Putih tidak terlepas dari program pemerintah terkait pemukiman kembali penduduk (resettlement) serta perkembangan wilayah akibat aktivitas pertambangan di kawasan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Secara kronologis, sejarah Desa Pasir Putih dapat dibagi dalam dua periode utama sebagai berikut:
I. Periode Awal Pemukiman Kembali (Sebelum Tahun 1997)
Cikal bakal wilayah Desa Pasir Putih bermula dari program Pemukiman Kembali Penduduk (Resettlement) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Program ini didasarkan pada:
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
Nomor: 49/413.12/3/001
Tanggal: 10 Juli 1981
Tentang Penetapan Lokasi Proyek Pemukiman Kembali Penduduk (Resettlement) Desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 1981/1982.
Selanjutnya, penetapan penghuni kawasan resettlement dilakukan melalui:
- Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa
Nomor: 75/413.2/2
Tanggal: 13 Desember 1984
Dalam keputusan tersebut ditetapkan sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 481 jiwa sebagai pemukim pada lokasi Maluk yang saat itu masih merupakan bagian dari Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa.
Program resettlement ini menjadi tonggak awal terbentuknya komunitas masyarakat yang kemudian berkembang menjadi wilayah Desa Pasir Putih.
II. Periode Perkembangan Wilayah dan Pembentukan Desa (1997 – Sekarang)
Perkembangan wilayah Maluk mengalami perubahan signifikan sejak dimulainya konstruksi Tambang Batu Hijau pada tahun 1997. Pembangunan tambang tersebut membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, yaitu sekitar 16.000 orang pekerja kontrak dari berbagai perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang bergerak di bidang konstruksi, jasa, konsumsi, serta sektor formal dan informal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 orang menetap dan bermukim di kawasan Maluk, sehingga terjadi pertumbuhan penduduk yang sangat pesat.
Inisiasi Pembentukan Desa Maluk
Pada akhir tahun 1999, masyarakat menginisiasi pembentukan Forum Masyarakat Maluk sebagai wadah perjuangan pembentukan desa mandiri yang terpisah dari Desa Goa.
Hasil perjuangan tersebut membuahkan hasil pada tahun 2002, dengan terbentuknya:
- Desa Persiapan Maluk
- Desa Persiapan Benete
keduanya berada di Kecamatan Jereweh.
Pemekaran Wilayah
Seiring perkembangan wilayah, pada tanggal 20 Oktober 2006, Desa Maluk dimekarkan menjadi empat desa, yaitu:
- Desa Maluk (Desa Induk)
- Desa Persiapan Pasir Putih
- Desa Persiapan Mantun
- Desa Persiapan Bukit Damai
Pembentukan Kecamatan Maluk
Pada tahun 2007, keempat desa tersebut bersama Desa Benete resmi membentuk Kecamatan Maluk, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Jereweh.
Pembentukan Kecamatan Maluk ditetapkan melalui:
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007
Tanggal: 12 April 2007
Tentang Pembentukan Kecamatan Maluk.
Penetapan Desa Pasir Putih sebagai Desa Definitif
Setelah melalui masa sebagai desa persiapan, pada tanggal 10 November 2008, Desa Persiapan Pasir Putih resmi ditetapkan menjadi Desa Pasir Putih (Desa Definitif) melalui:
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Desa Pasir Putih di Kecamatan Maluk.
Sejak saat itu, Desa Pasir Putih berkembang sebagai desa mandiri dalam wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
III. Daftar Kepala Desa Pasir Putih
Berikut nama-nama Kepala Desa sejak berdirinya Desa Pasir Putih:
| No |
Nama |
Masa Jabatan |
Keterangan |
| 1 |
Hasan, SE |
- |
Kepala Desa |
| 2 |
Suhardi |
- |
Kepala Desa |
| 3 |
Zam Suadi |
2015 – 2016 |
Penjabat Kepala Desa |
| 4 |
Saparuddin |
2016 – 2017 |
Penjabat Kepala Desa |
| 5 |
L. Sujarwadi, ST |
2017 – 2022 |
Kepala Desa |
| 6 |
Ahmadi |
2023 - 2030 |
Kepala Desa |